Skema Supervisor

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Tujuan Sertifikasi

Skema sertifikasi Supervisor Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten untuk dunia kerja dalam bidang sumber daya manusia serta memenuhi kebutuhan sertifikasi di  LSP MANAJEMEN  SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen kompetensi oleh LSP dan Asesor Kompetensi LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA dalam proses asesmen untuk memastikan kompetensi pada Jabatan Supervisor  Sumber Daya Manusia

Hubungi Kami

Sertifikasi Skema Supervisor SDM Lainnya

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi

Hubungan Industrial

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi

Rekrutmen dan Seleksi SDM

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi

Sumber Daya Manusia

Item Keterangan

Judul Skema

SKEMA SERTIFIKASI SUPERVISOR SDM

Persyaratan Dasar

  1. Minimum Pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau;
  2. Minimum pendidikan setara D2 (Semester 4) Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Pengelolaan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau;
  3. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia, atau;
  4. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia minimal selama 6 bulan, atau;
  5. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun sebagai Staf Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Staf Sumber Daya Manusia

No

Kode Unit

Unit

1

M.70SDM01.010.2

Menyusun Uraian Jabatan

2

M.70SDM01.013.2

Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM

3

M.70SDM01.023.2

Menyusun Sistem Remunerasi

4

M.70SDM01.031.2

Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan

5

M.70SDM01.042.2

Membuat Kesepakatan Kerja

© Copyright 2024 CLSP MSDM MAXIMA MITRA | Powered By : Nusantara Digital Creative