Skema Staff SDM

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Tujuan Sertifikasi

Skema sertifikasi Staf Sumber Daya Manusia adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten untuk dunia kerja dalam bidang sumber daya manusia serta memenuhi kebutuhan sertifikasi di  LSP MANAJEMEN  SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia dan  Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2020 Tentang Penetapan Jenjang Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen kompetensi oleh LSP dan Asesor Kompetensi LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA dalam proses asesmen untuk memastikan kompetensi pada Jabatan Staf Sumber Daya Manusia

Hubungi Kami

Sertifikasi Skema Staff SDM

Item Keterangan

Judul Skema

SKEMA SERTIFIKASI STAFF SDM

Persyaratan Dasar

  1. Minimum Pendidikan setara SLTA dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Staf Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau;
  2. Minimum pendidikan D1 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Staf Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau;
  3. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia selama minimal 3 (tiga) tahun, atau;
  4. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Staf Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan.

No

Kode Unit

Unit

1

M.70SDM01.010.2

Menyusun Uraian Jabatan

2

M.70SDM01.058.2

Melakukan Administrasi Jaminan Sosial

3

M.70SDM01.057.2

Melakukan Administrasi Pengupahan

4

M.70SDM01.059.2

Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

© Copyright 2024 CLSP MSDM MAXIMA MITRA | Powered By : Nusantara Digital Creative