Skema Sertifikasi Pelayanan Administrasi Pekerja

  • 00Days
  • 00Hours
  • 00Minutes
  • 00Seconds

Tujuan Sertifikasi

Skema sertifikasi Pelayanan Administrasi Pekerja adalah skema sertifikasi yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA untuk  memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten untuk dunia kerja dalam bidang sumber daya manusia serta memenuhi kebutuhan sertifikasi di  LSP MANAJEMEN  SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen kompetensi oleh LSP dan Asesor Kompetensi LSP MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA MAXIMA MITRA dalam proses asesmen untuk memastikan kompetensi pada pekerjaan Pelayanan Administrasi Pekerja

Hubungi Kami

Sertifikasi Skema Pengelolaan dan Pengembangan SDM

Item Keterangan

Judul Skema

SKEMA SERTIFIKASI PELAYANAN ADMINISTRASI PEKERJA

Persyaratan Dasar

  1. Minimum Pendidikan setara SLTA dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang Pelayanan Administrasi Pekerja atau memiliki Sertifikat Pemagangan di bidang Pelayanan Administrasi Pekerja atau yang setara atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi bidang Pelayanan Administrasi Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi, atau;
  2. Minimum pendidikan D1 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan dibidang Pelayanan Administrasi Pekerja atau yang setara, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi bidang Pelayanan Administrasi Pekerja dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi, atau;
  3. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja dibidang Pelayanan Administrasi Pekerja atau yang setara selama minimal 3 (tiga) tahun, atau;
  4. Tenaga Kerja yang sedang bekerja dalam bidang Pelayanan Administrasi Pekerja atau yang setara minimal selama 6 (enam) bulan.

No

Kode Unit

Unit

1

M.70SDM01.057.2

Melakukan Administrasi Pengupahan

2

M.70SDM01.058.2

Melakukan Administrasi Jaminan Sosial

3

M.70SDM01.059.2

Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM

4

M.70SDM01.060.2

Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM

5

M.70SDM01.061.2

Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara

 

© Copyright 2024 CLSP MSDM MAXIMA MITRA | Powered By : Nusantara Digital Creative